Suku
baduy adalah satu-satunya kelompok masyarakat dinegara indonesia. Bahkan
mungkin di dunia yang secara tegas melarang warganya untuk bersekolah secara
secara formal dan menolak bentuk modernisasi ditanah ulayatnya.
Disetiap
etnis di mana pun upacara pelaksanaan perkawinan pasti sesuai dengan budaya,
aturan, dan kepercayaan masing-masing kesukuannya. Etnis baduy memandang dan
menempatkan perkawinan adalah sesuatu yang sangat penting dan wajib
dilaksanakan oleh seluruh warga karena merupakan salah satu hukum alam
(sunnatullah) yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia yang normal.
Proses perkawinan di Baduy dalam melalui tiga tahapan lamaran.
Lamaran pertama pihak keluarga laki-laki mendatangi pihak keluarga perempuan
untuk bermusyawarah membicarakan rencana perjodohan sampai ditemukannya titik
kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut. Kemudian pihak laki-laki
mendatangi jaro tangtu untuk bermusyawarah kembali. Setelah itu lamaran kedua ,
lamaran itu dilakukan pihak laki-laki. Acara lamaaran (nyeurueuhan) kedua ini
dilaksanakan di tempat khusus yang disebut balai adat. Proses lamaran kedua ini
merupakan acara yang tergolong cukup besar karena didalamnya melibatkan semua
pihak dan perangkat adat serta puun sebagai pemimpin mereka. Setelah rangkaian
proses lamaran pertama dan kedua selesai maka pihak laki-laki mempersiapkan
untuk melanjutkan proses berikutnya yang disebut lamaran ketiga. Tahapan proses
lamaran yang ketiga ini cukup penting, karena didalamnya terdiri dari syarat
yang dilakukan dalam proses lamaran sebelumnya ditambah syarat pada lamaran
ketiga. Penekannya adalah kedua belah pihak sama-sama mempersiapkan baju nikah.
Pihak laki-laki mempersiapkan baju pengantin perempuan begitu sebaliknya. Acara
ini dinamakan seserahan.
Pernikahan
dimasyarakat dalam adalah pernikahan yang dijodohkan oleh kesepakatan antara
keluarga kedua belah pihak dengan restu serta petunjuk tokoh adat masing-masing
kampung dengan melalui proses dan tahapan tertentu.
Sumber
: Buku Saatnya Baduy Bicara
Karya
Asep kurniawan, S. Pd. Dan Dr. Ahmad suhabudin, M. Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar